Warga Pangkalpinang Minta Pemkot Evaluasi Izin Operasional dan Dampak Lalu Lintas Gudang Sembako

- Kontributor

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, – Warga Kota Pangkalpinang meminta pemerintah kota untuk mengevaluasi perizinan gudang CV. Anugerah Makmur Sukses Mandiri yang berlokasi di Jalan Muntok, Pintu Air, Kecamatan Rangkui, tepat di sebelah Warkop JM, dekat simpang empat lampu merah. Masyarakat mengeluhkan seringnya kendaraan besar parkir di pinggir jalan menunggu giliran bongkar muat di gudang tersebut, yang berpotensi mengganggu lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Berdasarkan laporan warga, setiap hari truk besar yang membawa muatan sembako parkir di bahu jalan, menyebabkan kemacetan terutama saat jam sibuk. Posisi gudang yang berada di jalur strategis semakin memperparah kondisi lalu lintas karena kendaraan yang berhenti mengurangi ruang gerak kendaraan lain, terutama saat lampu merah menyala. Jumat (21/03/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk beroperasi secara legal, sebuah gudang yang berlokasi di dalam kota seperti ini harus memiliki beberapa perizinan utama, antara lain:

1. Izin Gudang:

– Tanda Daftar Gudang (TDG) – Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 90 Tahun 2020, setiap gudang wajib memiliki TDG yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

– Izin Lokasi – Gudang harus memiliki izin lokasi sesuai dengan peraturan tata ruang wilayah.

– Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) – Gudang dengan aktivitas bongkar muat yang berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan wajib memiliki izin lingkungan yang mengkaji dampak operasionalnya.

2. Izin Lalu Lintas dan Parkir Kendaraan Besar:

– Izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) – Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 75 Tahun 2015, setiap fasilitas yang menimbulkan arus lalu lintas tinggi wajib memiliki Andalalin sebagai syarat perizinan.

– Izin Penggunaan Bahu Jalan – Jika aktivitas bongkar muat menggunakan bahu jalan, maka izin dari Dinas Perhubungan diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas ini tidak mengganggu lalu lintas.

– Zona Parkir Khusus – Gudang dengan intensitas kendaraan berat yang tinggi seharusnya memiliki area parkir khusus untuk menghindari kemacetan di jalan umum.

Masyarakat mempertanyakan apakah gudang ini telah memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan, terutama terkait dampak lalu lintasnya. Jika tidak memiliki Andalalin dan izin parkir kendaraan besar, maka aktivitas yang dilakukan gudang ini berpotensi melanggar aturan dan harus ditertibkan oleh pihak berwenang.

Selain itu, warga meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui dinas terkait untuk turun langsung mengecek kelengkapan izin dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Mereka juga berharap ada solusi untuk mengatasi kemacetan akibat kendaraan besar yang parkir sembarangan di sekitar simpang empat lampu merah.

Masyarakat meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Dinas Perhubungan untuk:

1. Melakukan inspeksi terhadap gudang CV. Anugerah Makmur Sukses Mandiri guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan gudang dan lalu lintas.

2. Menegakkan aturan lalu lintas dengan melarang kendaraan besar parkir sembarangan yang mengganggu arus kendaraan lain.

3. Mengevaluasi Andalalin gudang tersebut, apakah telah sesuai dengan kondisi lalu lintas saat ini atau perlu ditinjau ulang.

Dengan adanya penertiban yang lebih ketat, diharapkan aktivitas pergudangan di Pangkalpinang dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Masyarakat menunggu tindakan konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum terjadi insiden yang lebih serius di jalan raya.

Tim wartawan telah mencoba menghubungi pihak CV. Anugerah Makmur Sukses Mandiri untuk meminta klarifikasi terkait izin operasional gudang dan dampak lalu lintas yang ditimbulkan. Namun, saat dihubungi, pemilik atau bos CV tersebut sedang tidak berada di tempat karena ada kegiatan lain, sehingga belum dapat memberikan tanggapan.

Masyarakat berharap pihak gudang segera memberikan penjelasan terbuka mengenai perizinan yang dimiliki serta mencari solusi untuk mengurangi dampak kemacetan yang terjadi di sekitar lokasi. Jika tidak ada langkah konkret dari pihak gudang, warga mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

(Tim Journal)

Berita Terkait

Perjudian Sabung Ayam di Parit Tiga Jebus Masih Berlangsung: Warga Tak Ingin Insiden Lampung Terulang
Fani Hendra Saputra Bersama Jajaran Disperkimhub: Dengan Kerendahan Hati, Kami Mohon Maaf Lahir dan Batin di Hari Kemenangan Ini
Mafia Timah Ahon Bakit di Babel: Kejagung Didesak Segera Bertindak Tegas
Siapa Ahon Bakit? Sosok Misterius di Balik Peredaran Timah Ilegal di Babel
Dugaan Pemotongan Dana Perjalanan Dinas, Pakar dan Masyarakat Soroti Akuntabilitas DPRD Pangkalpinang
Jelang Lebaran, Polsek Sungaiselan Tingkatkan Pengamanan dan Himbau Warga
Mabesbara Babel Desak Kejaksaan Selidiki Proyek Sekolah: Retakan dan Cat Mengelupas Pada Bangunan Baru Tidak Bisa Dianggap Sepele
DPW Mabesbara Babel: Ke mana Uang Pemeliharaan Kendaraan Dinas? Kejaksaan Harus Selidiki!

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:40 WIB

Perjudian Sabung Ayam di Parit Tiga Jebus Masih Berlangsung: Warga Tak Ingin Insiden Lampung Terulang

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:09 WIB

Fani Hendra Saputra Bersama Jajaran Disperkimhub: Dengan Kerendahan Hati, Kami Mohon Maaf Lahir dan Batin di Hari Kemenangan Ini

Senin, 24 Maret 2025 - 13:44 WIB

Mafia Timah Ahon Bakit di Babel: Kejagung Didesak Segera Bertindak Tegas

Senin, 24 Maret 2025 - 07:19 WIB

Siapa Ahon Bakit? Sosok Misterius di Balik Peredaran Timah Ilegal di Babel

Senin, 24 Maret 2025 - 04:54 WIB

Jelang Lebaran, Polsek Sungaiselan Tingkatkan Pengamanan dan Himbau Warga

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:43 WIB

Mabesbara Babel Desak Kejaksaan Selidiki Proyek Sekolah: Retakan dan Cat Mengelupas Pada Bangunan Baru Tidak Bisa Dianggap Sepele

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:08 WIB

DPW Mabesbara Babel: Ke mana Uang Pemeliharaan Kendaraan Dinas? Kejaksaan Harus Selidiki!

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:38 WIB

Warga Pangkalpinang Minta Pemkot Evaluasi Izin Operasional dan Dampak Lalu Lintas Gudang Sembako

Berita Terbaru

Uncategorized

Hello world!

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:20 WIB