Tambang Timah Ilegal di Batu Ampar Bangka: Antara Uang Setoran Fee dan Koordinasi Hingga Adanya Dugaan Pembiaraan

- Kontributor

Senin, 18 November 2024 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Situasi Dalam Lobang/Kolong Tambang di Batu Ampar (Foto: Ist).

Merawang, Bangka (TII) – Aktivitas tambang timah ilegal di Dusun Batu Ampar, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan serius. Lokasi tambang ini sangat dekat dengan kawasan hutan lindung dan sepadan pantai, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem sekitar. Ironisnya, aktivitas ini terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan, terlihat satu unit alat berat jenis excavator mini disembunyikan di dalam rerumputan, sementara beberapa orang sibuk bekerja di lokasi. Selain itu, terdapat tujuh unit mesin pompa hisap tanah yang beroperasi aktif di dalam lubang tambang. Sabtu (16/11/24) siang.

Praktik Pembayaran Fee dan Koordinasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil investigasi di lapangan mengungkap adanya praktik pembayaran fee kepada seorang oknum warga Sungailiat berinisial HMZ. Seorang pekerja tambang mengakui bahwa mereka diwajibkan membayar fee sebesar Rp15.000 per kilogram hasil tambang kepada HMZ. Pembayaran dilakukan setiap Sabtu sebagai bentuk “izin operasional” tidak resmi.

“Kami di sini membayar uang fee kepada HMZ sebesar Rp15 ribu per kilogram. Dia tinggal di Sungailiat. Di lokasi ini ada sekitar tujuh unit mesin tambang inkonvensional (TI),” ujar salah satu penambang kepada tim media.

Tidak hanya itu, pengakuan lain dari para pekerja tambang mengindikasikan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang turut menerima “uang koordinasi” dari aktivitas tambang ilegal ini. Setiap unit tambang diwajibkan menyetor uang sebesar Rp100 ribu per minggu sebagai bentuk “perlindungan” agar operasi tidak diganggu.

“Kami juga setor uang koordinasi ke oknum APH sebesar Rp100 ribu per unit setiap minggunya,” kata seorang pekerja lainnya.

Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

Aktivitas tambang ilegal ini memberikan dampak negatif yang besar terhadap lingkungan. Kedekatan lokasi dengan kawasan hutan lindung dan pesisir pantai mempercepat proses kerusakan alam. Penebangan pohon tanpa kendali, erosi tanah, dan pencemaran air menjadi ancaman nyata bagi ekosistem setempat.

Kawasan hutan lindung yang seharusnya menjadi pelindung ekosistem terancam kehilangan fungsinya akibat aktivitas ini. Selain itu, rusaknya garis pantai dapat memengaruhi keseimbangan lingkungan laut, termasuk habitat flora dan fauna yang hidup di sekitar kawasan tersebut.

Tanggapan dan Langkah Pemerintah

Hingga berita ini diturunkan, dugaan adanya pembiaran semakin menguat dengan maraknya praktik tambang ilegal yang terorganisir. Padahal, undang-undang yang mengatur eksploitasi tambang di Indonesia jelas menyebutkan larangan terhadap aktivitas penambangan ilegal.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan bahwa aktivitas pertambangan harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis, termasuk analisis dampak lingkungan (AMDAL). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Investigasi Berlanjut

Tim media terus mendalami kasus ini untuk mendapatkan fakta lebih kongkret terkait aliran uang fee kepada HMZ dan oknum APH. Masyarakat setempat berharap pemerintah segera bertindak tegas untuk menutup aktivitas tambang ilegal tersebut dan menangkap pihak-pihak yang terlibat.

Kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan dari tambang ilegal ini tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga masa depan generasi mendatang. Masyarakat bersama para aktivis lingkungan mendesak adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas agar tambang ilegal ini segera dihentikan.

(Sanusi)

 

Berita Terkait

Perjudian Sabung Ayam di Parit Tiga Jebus Masih Berlangsung: Warga Tak Ingin Insiden Lampung Terulang
Fani Hendra Saputra Bersama Jajaran Disperkimhub: Dengan Kerendahan Hati, Kami Mohon Maaf Lahir dan Batin di Hari Kemenangan Ini
Mafia Timah Ahon Bakit di Babel: Kejagung Didesak Segera Bertindak Tegas
Siapa Ahon Bakit? Sosok Misterius di Balik Peredaran Timah Ilegal di Babel
Dugaan Pemotongan Dana Perjalanan Dinas, Pakar dan Masyarakat Soroti Akuntabilitas DPRD Pangkalpinang
Jelang Lebaran, Polsek Sungaiselan Tingkatkan Pengamanan dan Himbau Warga
Mabesbara Babel Desak Kejaksaan Selidiki Proyek Sekolah: Retakan dan Cat Mengelupas Pada Bangunan Baru Tidak Bisa Dianggap Sepele
DPW Mabesbara Babel: Ke mana Uang Pemeliharaan Kendaraan Dinas? Kejaksaan Harus Selidiki!

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:40 WIB

Perjudian Sabung Ayam di Parit Tiga Jebus Masih Berlangsung: Warga Tak Ingin Insiden Lampung Terulang

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:09 WIB

Fani Hendra Saputra Bersama Jajaran Disperkimhub: Dengan Kerendahan Hati, Kami Mohon Maaf Lahir dan Batin di Hari Kemenangan Ini

Senin, 24 Maret 2025 - 13:44 WIB

Mafia Timah Ahon Bakit di Babel: Kejagung Didesak Segera Bertindak Tegas

Senin, 24 Maret 2025 - 07:19 WIB

Siapa Ahon Bakit? Sosok Misterius di Balik Peredaran Timah Ilegal di Babel

Senin, 24 Maret 2025 - 04:54 WIB

Jelang Lebaran, Polsek Sungaiselan Tingkatkan Pengamanan dan Himbau Warga

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:43 WIB

Mabesbara Babel Desak Kejaksaan Selidiki Proyek Sekolah: Retakan dan Cat Mengelupas Pada Bangunan Baru Tidak Bisa Dianggap Sepele

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:08 WIB

DPW Mabesbara Babel: Ke mana Uang Pemeliharaan Kendaraan Dinas? Kejaksaan Harus Selidiki!

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:38 WIB

Warga Pangkalpinang Minta Pemkot Evaluasi Izin Operasional dan Dampak Lalu Lintas Gudang Sembako

Berita Terbaru

Uncategorized

Hello world!

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:20 WIB