Komplotan Pencuri Sawit Beraksi di PT Sinar Mas, Polisi Sita Senjata Api Rakitan

- Kontributor

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAISELAN, BANGKA TENGAH – Empat pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) di area perkebunan PT Sinar Mas berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Sungaiselan. Salah satu dari mereka diketahui membawa senjata api rakitan beserta 16 butir amunisi.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam memberantas aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sering menerima laporan terkait maraknya pencurian buah sawit, bahkan ada informasi mengenai pelaku yang membawa senjata api rakitan. Oleh karena itu, pada 18 Februari 2025, kami telah melaksanakan sosialisasi pencegahan pencurian sawit di Polsek Sungaiselan. Kegiatan ini dihadiri perwakilan camat, lurah, seluruh kepala desa, serta perwakilan pembeli buah sawit di masing-masing desa,” jelas IPTU Sugiyanto.

Keempat pelaku yang diamankan berinisial HP, HR, SH, dan EL. Dari hasil interogasi, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan dilakukan setelah tim Polsek Sungaiselan menerima laporan dari masyarakat dan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

– Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver

– 16 butir amunisi tajam kaliber .38

– Satu unit mobil Suzuki warna silver

– Dua unit sepeda motor

– Satu buah egrek

– Dua batang besi loading

– Buah sawit dengan berat total 1.250 kg

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Polsek Sungaiselan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, tersangka H (alias Y) juga dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak Kepolisian Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kriminalitas di wilayah tersebut.

(Sumber: Humas Polres Bangka Tegah, /Tim Journal)

Berita Terkait

Perjudian Sabung Ayam di Parit Tiga Jebus Masih Berlangsung: Warga Tak Ingin Insiden Lampung Terulang
Fani Hendra Saputra Bersama Jajaran Disperkimhub: Dengan Kerendahan Hati, Kami Mohon Maaf Lahir dan Batin di Hari Kemenangan Ini
Mafia Timah Ahon Bakit di Babel: Kejagung Didesak Segera Bertindak Tegas
Siapa Ahon Bakit? Sosok Misterius di Balik Peredaran Timah Ilegal di Babel
Dugaan Pemotongan Dana Perjalanan Dinas, Pakar dan Masyarakat Soroti Akuntabilitas DPRD Pangkalpinang
Jelang Lebaran, Polsek Sungaiselan Tingkatkan Pengamanan dan Himbau Warga
Mabesbara Babel Desak Kejaksaan Selidiki Proyek Sekolah: Retakan dan Cat Mengelupas Pada Bangunan Baru Tidak Bisa Dianggap Sepele
DPW Mabesbara Babel: Ke mana Uang Pemeliharaan Kendaraan Dinas? Kejaksaan Harus Selidiki!

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:40 WIB

Perjudian Sabung Ayam di Parit Tiga Jebus Masih Berlangsung: Warga Tak Ingin Insiden Lampung Terulang

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:09 WIB

Fani Hendra Saputra Bersama Jajaran Disperkimhub: Dengan Kerendahan Hati, Kami Mohon Maaf Lahir dan Batin di Hari Kemenangan Ini

Senin, 24 Maret 2025 - 13:44 WIB

Mafia Timah Ahon Bakit di Babel: Kejagung Didesak Segera Bertindak Tegas

Senin, 24 Maret 2025 - 07:19 WIB

Siapa Ahon Bakit? Sosok Misterius di Balik Peredaran Timah Ilegal di Babel

Senin, 24 Maret 2025 - 04:54 WIB

Jelang Lebaran, Polsek Sungaiselan Tingkatkan Pengamanan dan Himbau Warga

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:43 WIB

Mabesbara Babel Desak Kejaksaan Selidiki Proyek Sekolah: Retakan dan Cat Mengelupas Pada Bangunan Baru Tidak Bisa Dianggap Sepele

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:08 WIB

DPW Mabesbara Babel: Ke mana Uang Pemeliharaan Kendaraan Dinas? Kejaksaan Harus Selidiki!

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:38 WIB

Warga Pangkalpinang Minta Pemkot Evaluasi Izin Operasional dan Dampak Lalu Lintas Gudang Sembako

Berita Terbaru

Uncategorized

Hello world!

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:20 WIB