Pangkal Pinang,– Seorang bos kolektor timah ilegal berinisial AND, yang dikenal sebagai pemain lama dalam bisnis timah ilegal, diduga lakukan fitnah oleh salah satu wartawan media online. Diduga kasus ini mencuat setelah muncul pemberitaan yang mengaitkan AND dengan aktivitas ilegal, yaitu melakukan bisnis pasir timah tanpa izin (Ilegal) yang memiliki gudang di Jalan Konghin, Pangkalanbaru. (18/03/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Praktik Ilegal di Gudang Timah AND
Menurut informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, pasir bijih timah yang dikumpulkan di gudang AND berasal dari beberapa daerah di sekitar Bangka Belitung bahkan pernah didalam gudang tersebut diduga ada kegiatan praktik perjudian pada tahun 2023. Akan tetapi sampai sekarang gudang timah yang berisikan alat lobian timah serta penggorengan pasir timah yang sering beraktivitas masih bisa bekerja dengan aman dan Bos AND tidak tersentuh hukum.
Berikut link berita penangkapan pelaku perjudian yang diduga terjadi di gudang timah milik AND
Bisnis Timah Ilegal Bos AND Sering Masuk Berita Media Online
Meskipun Aktivitas bisnis Timah Ilegal Bos AND sudah sering masuk berita akan tetapi aktivitas di gudang timah Bos AND di Konghin masih aman dan sang Bos sendiri tidak pernah tersentuh hukum.
Pemberitaan di media online ini yang diduga membuat Sang Bos AND menjadi sensitif kepada wartawan.
oknum wartawan media online SPT yang sebelumnya pernah menerima bantuan dari AND setiap Idulfitri. Dan saat Meminta Bantuan Rp 200 ribu. yang dikirim melalui pesan singkat kepada karyawan gudang di Konghin membuat perubahan situasi.
situasi berubah ketika . Dalam percakapan via WhatsApp, AND menuding bahwa SPT telah menyebarkan informasi yang tidak benar, bahkan menuduh SPT sebagai pengguna narkotika.
Apa maunya kamu? Saya masih di Jakarta. Nanti kita ketemu di warung kopi,” ujar AND dengan nada keras sebelum menutup pembicaraan, menurut sumber yang mengetahui percakapan tersebut.
Aspek Hukum:
Dalam konteks hukum di Indonesia, perbuatan menyebarkan informasi palsu yang merugikan nama baik seseorang dapat dikategorikan sebagai fitnah, yang diatur dalam Pasal 311 KUHP. Jika tuduhan terhadap AND terbukti tidak berdasar dan hanya bermotif menjatuhkan nama baiknya, maka pihak yang menyebarkan berita bohong bisa dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, dalam Pasal 434 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026, penyebaran fitnah yang merugikan seseorang dapat diproses hukum lebih tegas.
Namun, jika dugaan aktivitas ilegal yang dituduhkan kepada AND memang memiliki bukti kuat, maka sebaliknya, ia dapat dijerat dengan berbagai pasal terkait, seperti UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian jika benar gudangnya digunakan sebagai tempat perjudian.
Kasus ini masih menjadi polemik, karena diduga AND sebagai pelaku bisnis ilegal, juga diduga lakukan fitnah kepada oknum wartawan SPT.
Untuk mendapatkan kejelasan, dibutuhkan investigasi lebih lanjut dari pihak kepolisian serta bukti.
(Tim media akan terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan kebenaran dari peristiwa ini.)
(Tim)