
Belinyu, Bangka – Dugaan aktivitas tambang timah ilegal jenis ponton rajuk tower kembali marak di wilayah Romodong, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Para penambang ini diduga beroperasi di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tanpa legalitas yang jelas, dan terkesan bebas dari pantauan aparatur penegak hukum (APH) serta pihak PT Timah sendiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Journal, terdapat sejumlah ponton yang aktif beroperasi di kawasan tersebut. Para pemilik ponton diketahui merupakan warga lokal Romodong, Belinyu, di antaranya berinisial YG-YG, BS, BM, ML, Pak YK, dan ICN. Aktivitas tambang ini disebut-sebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir, namun belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa beberapa ponton yang beroperasi di dalam IUP PT Timah tidak memiliki legalitas yang jelas. Bahkan, menurutnya, ada kelompok lain yang juga terlibat dalam aktivitas serupa.
“Anak buah DK juga ada di sana, pengurusnya bernama AND dan HRMN BDK,” ungkapnya kepada Tim Journal. Kamis malam (06/03/25).
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Romodong tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan tertentu yang memiliki sistem operasi yang cukup rapi.
Namun, yang menjadi sorotan adalah bagaimana aktivitas ini dapat berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait, baik dari PT Timah selaku pemegang IUP maupun dari APH setempat yang seharusnya bertindak sebagai pengawas dan penegak hukum.
Keberadaan ponton-ponton rajuk tower ini jelas merugikan negara, karena hasil tambang yang didapatkan tidak tercatat secara resmi dan berpotensi besar masuk ke jalur perdagangan ilegal. Selain itu, aktivitas pertambangan ini juga membawa dampak lingkungan yang serius, seperti kerusakan ekosistem perairan dan pencemaran lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Journal masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, baik dari PT Timah maupun APH setempat, guna memperoleh klarifikasi resmi terkait aktivitas tambang yang diduga kuat ilegal ini. Publik tentunya berharap adanya tindakan konkret dari pihak berwenang agar aktivitas yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan ini bisa segera dihentikan.
(Tim Journal)